32.8 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Catatan Kejatisu Sepanjang Tahun 2022, 32 Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sepanjang Tahun 2022, setidaknya menuntut mati 32 terdakwa kasus narkotika dan 4 terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup.

“Selama tahun anggaran 2022, Kejatisu dan jajaran telah melaksanakan tuntutan pidana mati terhadap 32 terdakwa. Sedangkan tuntutan pidana seumur hidup sebanyak 4 terdakwa,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan, Senin (1/1).

Yos menyampaikan, selain melakukan penuntutan terdakwa kasus narkotika, bidang tindak pidana umum Kejati Sumut dan jajaran selama tahun 2022 telah melaksanakan tugas penelitian berkas perkara pidana, koordinasi dengan penyidik polri dan penyidik PPNS lain.

“Periode Januari-Desember 2022, bidang Pidum juga melaporkan hasil kinerja diantaranya, penyelesaian perkara pidana umum melalui mekanisme keadilan restoratif/restorative justice,” sebutnya.

Dia menjelaskan, selama tahun 2022, ada 128 perkara yang diusulkan untuk dihentikan lewat pendekatan restorative justice.

“Dari usulan itu, disetujui dan diselesaikan 115 perkara. Kemudian, untuk pembentukan dan pendirian Rumah Restorative Justice sebanyak 9,” ungkapnya.

Kemudian, bidang Piduam Kejatisu juga telah menerima SPDP dari Penyidik Polri dan PPNS sebanyak 1.109 SPDP dan diselesaikan 985 SPDP. Dari jumlah SPDP tersebut kemudian ditindaklanjuti ke tahap penuntutan sebanyak 901 perkara, dan dari 901 perkara telah berhasil diselesaiakan pada tahap eksekusi.

“Kemudian, untuk bidang pidana umum sejajaran Kejari dan Cabjari se wilayah hukum Kejatisu, SPDP diterima dari penyidik polres, polsek dan jajaran PPNS lainnya sebanyak 14.322 perkara. Dilanjutkan ke tahap Prapenuntutan sebanyak 12.504 perkara. Dari sejumlah perkara tahap pratut tersebut, berhasil dilanjutkan ke tahap penuntutan sebanyak 12.232 perkara, dengan penyelesaian tahap eksekusi putusan hakim sebanyak 11.085 perkara,” jelasnya.

Yos menambahkan, pada bidang intelijen (Intel), Kejatisu telah melaksanakan kegiatan operasi intelijen penyelidikan sebanyak 30 kegiatan.

“Satu kasus dilimpahkan ke bidang Datun dan tiga kasus dilanjutkan ke Pidsus. Pengamanan dan Penangkapan terhadap buronan/DPO tindak pidana sebanyak 16 orang,” ungkapnya.

Sementara untuk pengamanan terhadap program pembangunan strategis (PPS) sebanyak 26 kegiatan dan telah berhasil dilaksanaan seluruhnya 100 persen.

“Kita juga melakukan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) sebanyak 23 kegiatan, penempatan dan pendirian posko intelijen sebanyak 36 titik yang berfungsi sebagai sarana monitoring dan pemantauan Pemilu 2024, lalulintas orang/tenaga kerja asing, PAM lalu lintas orang/kelompok tertentu,” pungkasnya. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sepanjang Tahun 2022, setidaknya menuntut mati 32 terdakwa kasus narkotika dan 4 terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup.

“Selama tahun anggaran 2022, Kejatisu dan jajaran telah melaksanakan tuntutan pidana mati terhadap 32 terdakwa. Sedangkan tuntutan pidana seumur hidup sebanyak 4 terdakwa,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan, Senin (1/1).

Yos menyampaikan, selain melakukan penuntutan terdakwa kasus narkotika, bidang tindak pidana umum Kejati Sumut dan jajaran selama tahun 2022 telah melaksanakan tugas penelitian berkas perkara pidana, koordinasi dengan penyidik polri dan penyidik PPNS lain.

“Periode Januari-Desember 2022, bidang Pidum juga melaporkan hasil kinerja diantaranya, penyelesaian perkara pidana umum melalui mekanisme keadilan restoratif/restorative justice,” sebutnya.

Dia menjelaskan, selama tahun 2022, ada 128 perkara yang diusulkan untuk dihentikan lewat pendekatan restorative justice.

“Dari usulan itu, disetujui dan diselesaikan 115 perkara. Kemudian, untuk pembentukan dan pendirian Rumah Restorative Justice sebanyak 9,” ungkapnya.

Kemudian, bidang Piduam Kejatisu juga telah menerima SPDP dari Penyidik Polri dan PPNS sebanyak 1.109 SPDP dan diselesaikan 985 SPDP. Dari jumlah SPDP tersebut kemudian ditindaklanjuti ke tahap penuntutan sebanyak 901 perkara, dan dari 901 perkara telah berhasil diselesaiakan pada tahap eksekusi.

“Kemudian, untuk bidang pidana umum sejajaran Kejari dan Cabjari se wilayah hukum Kejatisu, SPDP diterima dari penyidik polres, polsek dan jajaran PPNS lainnya sebanyak 14.322 perkara. Dilanjutkan ke tahap Prapenuntutan sebanyak 12.504 perkara. Dari sejumlah perkara tahap pratut tersebut, berhasil dilanjutkan ke tahap penuntutan sebanyak 12.232 perkara, dengan penyelesaian tahap eksekusi putusan hakim sebanyak 11.085 perkara,” jelasnya.

Yos menambahkan, pada bidang intelijen (Intel), Kejatisu telah melaksanakan kegiatan operasi intelijen penyelidikan sebanyak 30 kegiatan.

“Satu kasus dilimpahkan ke bidang Datun dan tiga kasus dilanjutkan ke Pidsus. Pengamanan dan Penangkapan terhadap buronan/DPO tindak pidana sebanyak 16 orang,” ungkapnya.

Sementara untuk pengamanan terhadap program pembangunan strategis (PPS) sebanyak 26 kegiatan dan telah berhasil dilaksanaan seluruhnya 100 persen.

“Kita juga melakukan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) sebanyak 23 kegiatan, penempatan dan pendirian posko intelijen sebanyak 36 titik yang berfungsi sebagai sarana monitoring dan pemantauan Pemilu 2024, lalulintas orang/tenaga kerja asing, PAM lalu lintas orang/kelompok tertentu,” pungkasnya. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/