Kasus pembunuhan dengan tersangka Muhammad Iskandar Ridho (22) terhadap korban Heri Bastanta (31) yang kini ditangani Polres Langkat, diyakini merupakan pembunuhan berencana. Untuk itu, keluarga korban meminta penyidik kepolisian menerapkan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.