30.6 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Kasus Pembunuhan Teman Sendiri di Langkat, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus pembunuhan dengan tersangka Muhammad Iskandar Ridho (22) terhadap korban Heri Bastanta (31) yang kini ditangani Polres Langkat, diyakini merupakan pembunuhan berencana. Untuk itu, keluarga korban meminta penyidik kepolisian menerapkan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Demikian dikatakan Nanda Aulia SH selaku kuasa hukum keluarga korban. Dia menilai bahwa kasus pembunuhan tersebut telah direncanakan pelaku.

“Pertama-tama saya ingin mengapresiasi Polres Langkat yang dalam waktu cepat berhasil menangkap pelaku. Kemudian saya mau mengkritisi dalam penegakan hukum ini sendiri, dimana penyidik tidak menyertakan Pasal 340 dalam konstruksi pasalnya itu sendiri,” ungkap Nanda didampingi Juni Ardi Tanjung SH dari Law Office Arnhemia, kepada wartawan di Medan, Selasa (10/4).

Dimana menurut dia, penyidik Polres Langkat hanya mengenakan Pasal 351 ayat 3 Subsidair Pasal 338 KHUP kepada pelaku, tanpa menyertakan Pasal 340 KHUP.

“Jika dilihat dari peristiwa, ada tenggat waktu dari si pelaku untuk membunuh, itu bisa dikenakan Pasal 340, dimana ancaman pidananya itu mati. Tapi itu tidak kami lihat dari pihak kepolisian,” tegasnya.

Kemudian, lanjutnya, dia sangat menyesalkan pihak kepolisian tidak menggali motif lebih dalam. Dimana menurutnya, kasus pembuhuhan korban masih sangat janggal.

“Maka dari itu sangat pantas dan efektif jika kami (kuasa hukum) di undang dalam gelar perkara nantinya, untuk menjabarkan Pasal 340 yang diterapkan nantinya. Kenapa? Agar dalam dakwaan jaksa penuntut umum, bisa menjadi dakwaan alternatif pasal mana nantinya yang terbukti di persidangan,” jelas Nanda.

“Kenapa Polres Langkat tidak berani menyertakan Pasal 340 ada apa ini?,” sambungnya.

Sementara itu, Rudang Roseliana br Gurusinga selaku ibu korban mengaku berfirasat dihari terbunuhnya anaknya, malam harinya ia merasakan tidak enak badan.

“Saya macam orang bingung, mondar mandir apa yang mau saya cari ini. Saya mau shalat malam kok ngantuk gitu. Yah, kok bisa gini ini. Terus saya bangkit, adalah kaca-kaca steling saya lap berdarah lah tangan saya,” ucap wanita berkerudung ini.

Ternyata kata dia, itu merupakan pertanda jika anaknya yang dikenal manja itu, mendapat kabar meninggal dengan cara yang tragis. Rudang pun berharap kepada pelaku agar mendapatkan ganjaran setimpal. “Kalau bisa dihukum matilah,” kata terisak-isak.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Luis Beltran Krisnadhita Marissing yang dikonfirmasi mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum menemukan pelaku merencanakan pembunuhan.

“Itu pembunuhan biasa bang. Karna berdasarkan pengakuan tersangka, mereka baru selesai nyabu dan korban tidak mau diajak pulang oleh pelaku. Sehingga korban memukul pelaku dan pelaku menemukan pelepah sawit dan memukulkannya ke kepala belakang korban,” jelasnya. Sementara ini, kata dia, pihaknya meyakini tidak ada pelaku lain dalam kasus ini.

Diketahui, kasus bermula pada 30 Maret 2023 di perkebunan sawit di Blok IV PT SBI Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Dimana pelaku M Iskandar Ridho alias Wakwau terhadap korbannya, dikarenakan berselisih soal keinginan pulang dari mencari brondolan kelapa sawit.

Akibatnya terjadilah pembunuhan yang dilalukan pelaku dengan cara memukulkan pelepah kelapa sawit dan kayu ke leher korban, hingga akhirnya pingsan, lalu dipukul kembali dan meninggal. Setelah itu pelaku pulang akhirnya didapat kabar adanya warga yang ditemukan meninggal oleh beberapa orang saksi.

Lalu disampaikan ke Polsek Besitang, selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kapolsek AKP Trisno Carlos Sihite menugaskan Kanit Reskrim Ipda W Situmorang, untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus pembunuhan dengan tersangka Muhammad Iskandar Ridho (22) terhadap korban Heri Bastanta (31) yang kini ditangani Polres Langkat, diyakini merupakan pembunuhan berencana. Untuk itu, keluarga korban meminta penyidik kepolisian menerapkan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Demikian dikatakan Nanda Aulia SH selaku kuasa hukum keluarga korban. Dia menilai bahwa kasus pembunuhan tersebut telah direncanakan pelaku.

“Pertama-tama saya ingin mengapresiasi Polres Langkat yang dalam waktu cepat berhasil menangkap pelaku. Kemudian saya mau mengkritisi dalam penegakan hukum ini sendiri, dimana penyidik tidak menyertakan Pasal 340 dalam konstruksi pasalnya itu sendiri,” ungkap Nanda didampingi Juni Ardi Tanjung SH dari Law Office Arnhemia, kepada wartawan di Medan, Selasa (10/4).

Dimana menurut dia, penyidik Polres Langkat hanya mengenakan Pasal 351 ayat 3 Subsidair Pasal 338 KHUP kepada pelaku, tanpa menyertakan Pasal 340 KHUP.

“Jika dilihat dari peristiwa, ada tenggat waktu dari si pelaku untuk membunuh, itu bisa dikenakan Pasal 340, dimana ancaman pidananya itu mati. Tapi itu tidak kami lihat dari pihak kepolisian,” tegasnya.

Kemudian, lanjutnya, dia sangat menyesalkan pihak kepolisian tidak menggali motif lebih dalam. Dimana menurutnya, kasus pembuhuhan korban masih sangat janggal.

“Maka dari itu sangat pantas dan efektif jika kami (kuasa hukum) di undang dalam gelar perkara nantinya, untuk menjabarkan Pasal 340 yang diterapkan nantinya. Kenapa? Agar dalam dakwaan jaksa penuntut umum, bisa menjadi dakwaan alternatif pasal mana nantinya yang terbukti di persidangan,” jelas Nanda.

“Kenapa Polres Langkat tidak berani menyertakan Pasal 340 ada apa ini?,” sambungnya.

Sementara itu, Rudang Roseliana br Gurusinga selaku ibu korban mengaku berfirasat dihari terbunuhnya anaknya, malam harinya ia merasakan tidak enak badan.

“Saya macam orang bingung, mondar mandir apa yang mau saya cari ini. Saya mau shalat malam kok ngantuk gitu. Yah, kok bisa gini ini. Terus saya bangkit, adalah kaca-kaca steling saya lap berdarah lah tangan saya,” ucap wanita berkerudung ini.

Ternyata kata dia, itu merupakan pertanda jika anaknya yang dikenal manja itu, mendapat kabar meninggal dengan cara yang tragis. Rudang pun berharap kepada pelaku agar mendapatkan ganjaran setimpal. “Kalau bisa dihukum matilah,” kata terisak-isak.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Luis Beltran Krisnadhita Marissing yang dikonfirmasi mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum menemukan pelaku merencanakan pembunuhan.

“Itu pembunuhan biasa bang. Karna berdasarkan pengakuan tersangka, mereka baru selesai nyabu dan korban tidak mau diajak pulang oleh pelaku. Sehingga korban memukul pelaku dan pelaku menemukan pelepah sawit dan memukulkannya ke kepala belakang korban,” jelasnya. Sementara ini, kata dia, pihaknya meyakini tidak ada pelaku lain dalam kasus ini.

Diketahui, kasus bermula pada 30 Maret 2023 di perkebunan sawit di Blok IV PT SBI Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Dimana pelaku M Iskandar Ridho alias Wakwau terhadap korbannya, dikarenakan berselisih soal keinginan pulang dari mencari brondolan kelapa sawit.

Akibatnya terjadilah pembunuhan yang dilalukan pelaku dengan cara memukulkan pelepah kelapa sawit dan kayu ke leher korban, hingga akhirnya pingsan, lalu dipukul kembali dan meninggal. Setelah itu pelaku pulang akhirnya didapat kabar adanya warga yang ditemukan meninggal oleh beberapa orang saksi.

Lalu disampaikan ke Polsek Besitang, selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kapolsek AKP Trisno Carlos Sihite menugaskan Kanit Reskrim Ipda W Situmorang, untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/