Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melakukan restorative justice (RJ) kepada seorang pelaku pencurian satu karung kelapa sawit, berinisial MI (39). Hal tersebut dilakukan, melihat aksi pencurian yang dilakukan MI untuk menafkahi istri dan anaknya, yang masih balita, serta ibu pelaku yang kini tinggal satu atap. Dan RJ terhadap pelaku telah mendapat persetujuan dari korban PT Buana Estate, yang menerima permohonan maaf MI.
Dua Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan dan Dairi melakukan penghentian penuntutan perkara tindak pidana pencurian dan pemukulan lewat pendekatan Restorative Justice (RJ).