Dewi Maria, terdakwa kasus dugaan penggelapan pada PT Lautan Benua Nusantara Indonesia(LBNI) meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim, melalui kuasa hukumnya Rendra Sitorus, SH, MH dan Andi Hakim SH, MH pada sidang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (Pledoi) di ruang cakra 6 PN Medan, Rabu (5/2/25) sore.
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengaku sudah menerima berkas perkara Mujianto, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dari penyidik Direktorat Reserse...
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kuasa Hukum korban penipuan senilai Rp15,3 miliar sudah menyurati majelis hakim menangani perkara yang menjerat Ramadhan Pohan sebaga terdakwa dalam kasus ini....
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Rahmanius Kaban (38) diringkus petugas Reskrim Polsek Deli Tua, Selasa (14/2). Pasalnya, warga Desa Kuta Raja, Tiga Binanga, Karo ini menggelapkan mobil...