30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Pekan Ini Ramadhan Pohan Divonis

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
SIDANG RAMADHAN POHAN_Ramadhan pohan hadir dalam sidang di Pengadilan Negri Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kuasa Hukum korban penipuan senilai Rp15,3 miliar sudah menyurati majelis hakim menangani perkara yang menjerat Ramadhan Pohan sebaga terdakwa dalam kasus ini. Pihaknya meminta persidangan dengan agenda vonis akan digelar pada pekan ini.

Hal itu disampaikan Hamdani Harahap kuasa hukum dari korban, yakni Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. “Saya sudah menyurat lagi majelis hakim, beberapa waktu lalu. Jangan lagi ditunda sidang ini. Kita minta langsung divonis setinggi-tingginya,” tegas Hamdani Harahap kepada Sumut Pos, Minggu (22/10) siang.

Dalam kasus ini, JPU menuntut mantan Calon Wali Kota Medan Periode 2015-2020 itu, dengan hukum selama 3 tahun penjara. Meski dalam berita acara perkara (BAP) dan dalam persidangan Ramadhan Pohan tetap membatah atas tundungan penipuan terhadap dirinya.”Mengenai tuntutan 3 tahun penjara yang diberikan jaksa kepada Ramadhan Pohan, korban belum puas. Harusnya dia (Ramadhan Pohan) dituntut maksimal,” katanya.

Hamdani menilai dari fakta-fakta persidangan menujukan Ramdhan Pohan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dengan melakukan tindak pidana penipuan.”Hukuman maksimal harus diberikan. Untuk memberikan efek jera dan menciptakan rasa keadilan bagi korban serta tidak ada lagi melakukan hal yang sama seperti ini,” tutur Hamdani.

Karena, lanjut Hamdani, Ramadhan Pohan melakukan penipuan untuk mengejar jabatan sebagai Walikota Medan.”Dia melakukan penipuan untuk mengejar jabatan. Itulah yang membuat harus dituntut maksimal,” jelas Hamdani.

Diketahui, dalam kasus penipuan senilai Rp15,3 miliar dengan korban Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Selain Ramadhan Pohan dituntut JPU dengan hukuman selama 3 tahun penjara. Ada seorang terdakwa lainnya, Savita Linda Hora Panjaitan juga dituntut oleh JPU dengan hukuman selama 1 tahun dan enam bulan penjara.(gus/ila)

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
SIDANG RAMADHAN POHAN_Ramadhan pohan hadir dalam sidang di Pengadilan Negri Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kuasa Hukum korban penipuan senilai Rp15,3 miliar sudah menyurati majelis hakim menangani perkara yang menjerat Ramadhan Pohan sebaga terdakwa dalam kasus ini. Pihaknya meminta persidangan dengan agenda vonis akan digelar pada pekan ini.

Hal itu disampaikan Hamdani Harahap kuasa hukum dari korban, yakni Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. “Saya sudah menyurat lagi majelis hakim, beberapa waktu lalu. Jangan lagi ditunda sidang ini. Kita minta langsung divonis setinggi-tingginya,” tegas Hamdani Harahap kepada Sumut Pos, Minggu (22/10) siang.

Dalam kasus ini, JPU menuntut mantan Calon Wali Kota Medan Periode 2015-2020 itu, dengan hukum selama 3 tahun penjara. Meski dalam berita acara perkara (BAP) dan dalam persidangan Ramadhan Pohan tetap membatah atas tundungan penipuan terhadap dirinya.”Mengenai tuntutan 3 tahun penjara yang diberikan jaksa kepada Ramadhan Pohan, korban belum puas. Harusnya dia (Ramadhan Pohan) dituntut maksimal,” katanya.

Hamdani menilai dari fakta-fakta persidangan menujukan Ramdhan Pohan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dengan melakukan tindak pidana penipuan.”Hukuman maksimal harus diberikan. Untuk memberikan efek jera dan menciptakan rasa keadilan bagi korban serta tidak ada lagi melakukan hal yang sama seperti ini,” tutur Hamdani.

Karena, lanjut Hamdani, Ramadhan Pohan melakukan penipuan untuk mengejar jabatan sebagai Walikota Medan.”Dia melakukan penipuan untuk mengejar jabatan. Itulah yang membuat harus dituntut maksimal,” jelas Hamdani.

Diketahui, dalam kasus penipuan senilai Rp15,3 miliar dengan korban Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Selain Ramadhan Pohan dituntut JPU dengan hukuman selama 3 tahun penjara. Ada seorang terdakwa lainnya, Savita Linda Hora Panjaitan juga dituntut oleh JPU dengan hukuman selama 1 tahun dan enam bulan penjara.(gus/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/