PENGARUH globalisasi terhadap kejahatan yang dilakukan oleh anak menjadi sebuah permasalahan serius di Indonesia. Dahulunya, kita hanya mendengar dengan istilah juvenile delinquency atau kenakalan remaja. Akan tetapi kenalakan anak tersebut menjadi poros meningkatnya kejahatan pidana.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menghentikan penuntutan perkara penganiayaan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Perkara tersebut dihentikan, lantaran telah terjadinya perdamaian antara korban dan tersangka.