Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi Ngawin Tarigan atas tanah seluas 56.5 Hektare di Afdeling I Kebun Limau Mungkur, Desa Lau Barus Baru, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang. Menindaklanjuti putusan MA itu, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 2 akan segera melakukan okupasi (pembersihan lahan) dari tanaman warga penggarap.