Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap mantan Sekda Labuhanbatu MYS terkait dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp1,3 miliar.
Penahanan dilakukan setelah terlebih dahulu menyatakan berkasnya telah lengkap baik secara formil maupun materil dan menitipkan tersangka MYS serta ER ke Lapas Rantauprapat.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu secara in Absensia telah melimpahkan berkas perkara tersangka SBS terduga pelaku tindak pidana korupsi ke Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi Medan pada tanggal 29 Agustus 2023 kemarin.