34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Korupsi Rp1,3 Miliar, Kejari Labuhanbatu Tahan Mantan Sekda MYS

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap mantan Sekda Labuhanbatu MYS terkait dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp1,3 miliar.

Penahanan dilakukan setelah terlebih dahulu menyatakan berkasnya telah lengkap baik secara formil maupun materil dan menitipkan tersangka MYS serta ER ke Lapas Rantauprapat.

Hal tersebut disampaikan Kajari Labuhanbatu Furkonsyah Lubis didampingi Kasi Intel Firman Simorangkir dan Kasi Pidsus Hasan Afif Muhammad dalam konferensi pers, Rabu (4/10/2023).

Furkonsyah Lubis dalam temu pers tersebut mengatakan, sebelumnya tim jaksa penuntut umum bidang tindak pidana khusus Kejari Labuhanbatu telah menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari tim penyidik unit Tipikor Sat Reskrim Polres Labuhanbatu atas nama terdakwa Muhammad Yusuf Siagian (MYS) dan Elida Rahmayanti (ER).

Kedua tersangka tersebut, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan uang persediaan (UP) Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu TA 2017 dengaan sangkaan melanggar Kesatu Primair, pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana khusus jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Subsidair, pasal 3 jo pasal 18 undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana khusus jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Atau Kedua, pasal 8 jo pasal 18 undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana khusus jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, papar Kajari Labuhanbatu.

Kajari Labuhanbatu menerangkan, dalam kasus posisi perkara dugaan tidak pidana korupsi dalam pengelolaan uang persediaan Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu 2017, MYS adalah sekretaris daerah yang juga selaku pengguna anggaran (PA) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu TA 2017. Sementara ER selaku bendahara pengeluaran.

“Perbuatan kedua tersangka secara bersama-sama telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam pengelolaan uang persediaan Sekretariat Daerah Labuhanbatu, dimana uang persediaan tersebut telah di pergunakan namun tidak dapat dibuat pertanggungjawabannya,” terang Furkonsyah Lubis..

Karena sebagian uang tersebut telah dipergunakannya untuk melakukan pembayaran atas kegiatan yang tidak dianggarkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu 2017 dan sebagian sudah dipergunakan terlebih dahulu sebelum jadwal pelaksanaan kegiatan sehingga diduga adanya melakukan perbuatan melawan hukum dalam melakukan pengelolaan uang persediaan pada Sekretariat Daerah Kabuparen Labuhanbatu, papar Kajari Labuhanbatu.

“Perbuatan tersangka mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp1,3 miliar,” ujar Furkonsyah Lubis.

Firman Simorangkir menambahkan,
berdasarkan fakta hukum dan didukung dengan adanya alat bukti yang lengkap, tersangka MYS dan ER akan segera diajukan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk proses persidangan selanjutnya.

Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya di pengadilan serta dengan mempertimbangkan unsur obyektif dan subyektif tentang penahanan, tersangka MYS dan ER dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) untuk masa waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 4 Oktober 2023 sampai 23 Oktober 2023 dan ditempatkan di Lapas Kelas II Rantauprapat, sebut Firman Simorangkir.

Pantauan di lapangan, tersangka MYS dan ER dibawa dengan menggunakan 2 mobil sekira Pukul 15.00 WIB meninggalkan Kantor Kejari Labuhanbatu untuk dilakukan penitipan di Lapas Kelas II Rantauprapat menunggu pelimpahan ke PN Tipikor Medan dalam proses persidangan. (fdh/Ra)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap mantan Sekda Labuhanbatu MYS terkait dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp1,3 miliar.

Penahanan dilakukan setelah terlebih dahulu menyatakan berkasnya telah lengkap baik secara formil maupun materil dan menitipkan tersangka MYS serta ER ke Lapas Rantauprapat.

Hal tersebut disampaikan Kajari Labuhanbatu Furkonsyah Lubis didampingi Kasi Intel Firman Simorangkir dan Kasi Pidsus Hasan Afif Muhammad dalam konferensi pers, Rabu (4/10/2023).

Furkonsyah Lubis dalam temu pers tersebut mengatakan, sebelumnya tim jaksa penuntut umum bidang tindak pidana khusus Kejari Labuhanbatu telah menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari tim penyidik unit Tipikor Sat Reskrim Polres Labuhanbatu atas nama terdakwa Muhammad Yusuf Siagian (MYS) dan Elida Rahmayanti (ER).

Kedua tersangka tersebut, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan uang persediaan (UP) Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu TA 2017 dengaan sangkaan melanggar Kesatu Primair, pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana khusus jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Subsidair, pasal 3 jo pasal 18 undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana khusus jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Atau Kedua, pasal 8 jo pasal 18 undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana khusus jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, papar Kajari Labuhanbatu.

Kajari Labuhanbatu menerangkan, dalam kasus posisi perkara dugaan tidak pidana korupsi dalam pengelolaan uang persediaan Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu 2017, MYS adalah sekretaris daerah yang juga selaku pengguna anggaran (PA) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu TA 2017. Sementara ER selaku bendahara pengeluaran.

“Perbuatan kedua tersangka secara bersama-sama telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam pengelolaan uang persediaan Sekretariat Daerah Labuhanbatu, dimana uang persediaan tersebut telah di pergunakan namun tidak dapat dibuat pertanggungjawabannya,” terang Furkonsyah Lubis..

Karena sebagian uang tersebut telah dipergunakannya untuk melakukan pembayaran atas kegiatan yang tidak dianggarkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu 2017 dan sebagian sudah dipergunakan terlebih dahulu sebelum jadwal pelaksanaan kegiatan sehingga diduga adanya melakukan perbuatan melawan hukum dalam melakukan pengelolaan uang persediaan pada Sekretariat Daerah Kabuparen Labuhanbatu, papar Kajari Labuhanbatu.

“Perbuatan tersangka mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp1,3 miliar,” ujar Furkonsyah Lubis.

Firman Simorangkir menambahkan,
berdasarkan fakta hukum dan didukung dengan adanya alat bukti yang lengkap, tersangka MYS dan ER akan segera diajukan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk proses persidangan selanjutnya.

Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya di pengadilan serta dengan mempertimbangkan unsur obyektif dan subyektif tentang penahanan, tersangka MYS dan ER dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) untuk masa waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 4 Oktober 2023 sampai 23 Oktober 2023 dan ditempatkan di Lapas Kelas II Rantauprapat, sebut Firman Simorangkir.

Pantauan di lapangan, tersangka MYS dan ER dibawa dengan menggunakan 2 mobil sekira Pukul 15.00 WIB meninggalkan Kantor Kejari Labuhanbatu untuk dilakukan penitipan di Lapas Kelas II Rantauprapat menunggu pelimpahan ke PN Tipikor Medan dalam proses persidangan. (fdh/Ra)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/