Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni berkunjung ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut guna membahas persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejati Sumut, Medan, Sumut, Rabu (21/8/2024).
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menangkap terpidana kasus penggelapan Rp5,73 miliar.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendapat peringkat 1 dalam Satuan Kerja (Satker) berkinerja baik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), yang disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Dr Febrie Adriansyah pada hari kedua Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia di Bogor, Selasa (9/1/2024).
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berkomitmen memberikan pelayanan dan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat, di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus mengusut kasus dugaan korupsi dana penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir, yang diduga melibatkan mantan Bupati Rapidin Simbolon.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan dua perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir dan Kejari Gunungsitoli, melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), Selasa (3/10/2023) kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, dalam sepekan menuntut mati 16 terdakwa narkotika. Diantaranya dari Kejari Serdangbedagai (Sergai) dengan 9 terdakwa, Kejari Langkat 4 terdakwa serta Kejari Asahan 3 terdakwa.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mencatat hingga September 2023, telah menghentikan penuntutan 101 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Terbaru, lima perkara telah disetujui Jampidum, untuk dihentikan penuntutannya.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengeksekusi Mujianto alias Anam, terpidana kasus korupsi kredit macet yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar. Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) itu dieksekusi usai menyerahkan diri ke Kantor Kejati Sumut, Selasa (8/8/2023).
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jabiat Sagala melalui tim kuasa hukumnya, Parulian Siregar dan Hutur Irvan Pandiangan mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (31/7) sore.