25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Kejati Sumut Hentikan Dua Perkara Melalui Keadilan Restoratif

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan dua perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir dan Kejari Gunungsitoli, melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), Selasa (3/10/2023) kemarin.

“Sebelumnya, penghentian dua perkara ini dilakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana yang diwakili Plh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) Ibu Agnes Triani dan Kasubdit pada Jampidum dan jajaran secara daring hingga disetujui untuk dihentikan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan di Medan, Rabu (4/10/2023).

Ia mengatakan, perkara yang diajukan dan disetujui dari Kejari Toba Samosir dengan tersangka Ulina Sirait melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Kemudian dari Kejari Gunungsitoli dengan tersangka Faozaro Zebua alias Ama Devi melanggar Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Menurutnya, penuntutan tersebut berdasarkan peraturan kejaksaan (perja) No 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, artinya antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam.

“Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensi, yaitu mengedepankan tindakan humanis kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya,” kata Yos.

Ditambah proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya.

“Antara tersangka dan korban sudah bersepakat berdamai dan membuka ruang yang sah menciptakan harmoni di tengah masyarakat, tidak ada lagi dendam di kemudian hari,” pungkasnya. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan dua perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir dan Kejari Gunungsitoli, melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), Selasa (3/10/2023) kemarin.

“Sebelumnya, penghentian dua perkara ini dilakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana yang diwakili Plh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) Ibu Agnes Triani dan Kasubdit pada Jampidum dan jajaran secara daring hingga disetujui untuk dihentikan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan di Medan, Rabu (4/10/2023).

Ia mengatakan, perkara yang diajukan dan disetujui dari Kejari Toba Samosir dengan tersangka Ulina Sirait melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Kemudian dari Kejari Gunungsitoli dengan tersangka Faozaro Zebua alias Ama Devi melanggar Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Menurutnya, penuntutan tersebut berdasarkan peraturan kejaksaan (perja) No 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, artinya antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam.

“Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensi, yaitu mengedepankan tindakan humanis kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya,” kata Yos.

Ditambah proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya.

“Antara tersangka dan korban sudah bersepakat berdamai dan membuka ruang yang sah menciptakan harmoni di tengah masyarakat, tidak ada lagi dendam di kemudian hari,” pungkasnya. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/