Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengingatkan kepada desa (Kades) untuk berhati-hati dan bijak dalam mengelola dana desa. Itu disampaikan dalam gelar kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum di Aula Kantor Kecamatan Sibolangit, Bandarbaru, Deliserdang.