26.6 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Ingatkan Kades Bijak Kelola Dana Desa, Kejatisu Gelar Penyuluhan Hukum di Sibolangit

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengingatkan kepada desa (Kades) untuk berhati-hati dan bijak dalam mengelola dana desa. Itu disampaikan dalam gelar kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum di Aula Kantor Kecamatan Sibolangit, Bandarbaru, Deliserdang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan, mengatakan, penyuluhan diikuti 30 kepala desa dan perangkat desa.

“Kalau dari perencanaannya sudah ada niat untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri atau pribadi maka ke depannya pelaksanaan penggunaan dana desa tersebut akan berpotensi bermasalah,” katanya, Senin (28/11).

“Korupsi itu by desain, sudah ada niat jahat sejak dalam perencanaan. Untuk itu dari proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan haruslah sesuai aturan, sehingga mudah-mudahan bisa terhindar dari perbuatan korupsi,” sambungnya.

Lebih lanjut kata dia, ada tiga hal penting yang perlu dijalankan dalam pengalokasian dana desa.

“Pertama, tertib administrasi. Sering kita temui di lapangan banyak kepala desa membeli bahan atau membeli sesuatu lupa membuat catatan atau invoicenya. Suka menunda-nunda untuk membuat laporan pengeluaran. Akibatnya, ketika sudah tiba waktunya mau dilaporkan muncullah bon fiktif, kwitansi bodong,” ungkapnya.

Kedua adalah tertib fisik. Artinya, kalau kepala desa membangun balai pertemuan maka bangunan fisiknya harus jelas dan sesuai perencanaan.

Ketiga, lanjutnya, adalah kemanfaatan. Apakah gedung serbaguna yang dibangun benar-benar bermanfaat dan dibutuhkan oleh masyarakat desa. Kalau tidak bermanfaat, berarti pembangunan gedung tersebut mubazir dan inilah konsep perencanaan kemanfaatan yang tidak matang.

“Lebih baik dana desa tersebut dimanfaatkan untuk membeli susu bagi anak-anak kurang mampu, atau beli becak/mobil yang bermanfaat untuk sarana transportasi bagi anak-anak di desa ke sekolah jika kondisi desanya benar-benar sangat minim dengan sarana transportasi dan lokasi sekolahnya jauh dari desa,” sebutnya.

Ia menekankan, jika para Kades benar-benar dalam menjalankan tiga hal tersebut (tertib administrasi, tertib fisik dan bermanfaat), maka akan terbebas dari perbuatan melawan hukum.

“Kalau ragu, silakan bertanya kepada kejaksaan dengan kewenangan pencegahanya agar tidak salah arah,” pungkasnya. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengingatkan kepada desa (Kades) untuk berhati-hati dan bijak dalam mengelola dana desa. Itu disampaikan dalam gelar kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum di Aula Kantor Kecamatan Sibolangit, Bandarbaru, Deliserdang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan, mengatakan, penyuluhan diikuti 30 kepala desa dan perangkat desa.

“Kalau dari perencanaannya sudah ada niat untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri atau pribadi maka ke depannya pelaksanaan penggunaan dana desa tersebut akan berpotensi bermasalah,” katanya, Senin (28/11).

“Korupsi itu by desain, sudah ada niat jahat sejak dalam perencanaan. Untuk itu dari proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan haruslah sesuai aturan, sehingga mudah-mudahan bisa terhindar dari perbuatan korupsi,” sambungnya.

Lebih lanjut kata dia, ada tiga hal penting yang perlu dijalankan dalam pengalokasian dana desa.

“Pertama, tertib administrasi. Sering kita temui di lapangan banyak kepala desa membeli bahan atau membeli sesuatu lupa membuat catatan atau invoicenya. Suka menunda-nunda untuk membuat laporan pengeluaran. Akibatnya, ketika sudah tiba waktunya mau dilaporkan muncullah bon fiktif, kwitansi bodong,” ungkapnya.

Kedua adalah tertib fisik. Artinya, kalau kepala desa membangun balai pertemuan maka bangunan fisiknya harus jelas dan sesuai perencanaan.

Ketiga, lanjutnya, adalah kemanfaatan. Apakah gedung serbaguna yang dibangun benar-benar bermanfaat dan dibutuhkan oleh masyarakat desa. Kalau tidak bermanfaat, berarti pembangunan gedung tersebut mubazir dan inilah konsep perencanaan kemanfaatan yang tidak matang.

“Lebih baik dana desa tersebut dimanfaatkan untuk membeli susu bagi anak-anak kurang mampu, atau beli becak/mobil yang bermanfaat untuk sarana transportasi bagi anak-anak di desa ke sekolah jika kondisi desanya benar-benar sangat minim dengan sarana transportasi dan lokasi sekolahnya jauh dari desa,” sebutnya.

Ia menekankan, jika para Kades benar-benar dalam menjalankan tiga hal tersebut (tertib administrasi, tertib fisik dan bermanfaat), maka akan terbebas dari perbuatan melawan hukum.

“Kalau ragu, silakan bertanya kepada kejaksaan dengan kewenangan pencegahanya agar tidak salah arah,” pungkasnya. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/