Kebijakan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) yang mengategorikan Tenaga Pendamping Profesional Desa (TPP) ke dalam kelompok "Barang dan Jasa" menuai kritik tajam. Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menilai regulasi tersebut sangat tidak manusiawi dan merendahkan martabat para pendamping desa yang telah mengabdi belasan tahun.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mulai melakukan rekrutmen terhadap calon Pendamping Desa.
Dari kuota nasional sebanyak 13.053 orang,...