26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Kenaikan Cukai Rokok

Kajian Tim PTCR FEB USU, Kenaikan Cukai Rokok, Prematur dan Tidak Tepat

Kebijakan Pemerintah Indonesia menaikkan cukai rokok sebesar 12 persen pada tahun 2022 ini, dinilai belum tepat di tengah pandemi Covid-19. Pasalnya, kebijakan itu akan memberikan dampak negatif bagi pelaku usaha rokok kecil di tanah air ini.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/