25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024
spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Kendalikan Esktasi di Lapas Tanjunggusta

Kendalikan Esktasi di Lapas Tanjunggusta, Napi Divonis 18 Tahun Penjara

Narapidana (napi) Lapas Tanjunggusta, Edy Syahputra terdakwa pengendali peredaran 5 ribu butir ekstasi divonis 18 tahun penjara. Putusan dibacakan hakim ketua Sayed Tarmizi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/6). Dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Menjatuhkan terdakwa Edy Syahputra oleh karenanya dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara," tegas hakim.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/