25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Kendalikan Esktasi di Lapas Tanjunggusta, Napi Divonis 18 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Narapidana (napi) Lapas Tanjunggusta, Edy Syahputra terdakwa pengendali peredaran 5 ribu butir ekstasi divonis 18 tahun penjara. Putusan dibacakan hakim ketua Sayed Tarmizi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/6). Dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Menjatuhkan terdakwa Edy Syahputra oleh karenanya dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” tegas hakim.

Sementara terdakwa lainnya, Muhammad Faizal alias Agam yang berperan merekrut kurir, divonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Empat terdakwa lainnya, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon, Mulia Jaka Kusuma dan Azil alias Dobol yang berperan sebagai kurir divonis masing-masing 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Atas putusan itu, penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Teorida Hutagaol kompak menyatakan pikir-pikir.

Putusan hakim lebih berat dari tuntutan JPU, yang semula terdakwa Edy Syahputra dituntut 11 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Muhammad Faizal alias Agam, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon, Mulia Jaka Kusuma dan Azil alias Dobol, dituntut masing-masing 10 tahun penjara.

Diketahui, kasus ini bermula pada 31 Oktober 2021, ketika personil BNNP Sumut menerima informasi dari masyarakat memberitahukan bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika di sekira Jalan Abdul Sani Muthalib Medan Marelan tepatnya di Kafe Vespa.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian pada Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 WIB personel melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud, dan sesampainya di tempat tersebut, saksi melakukan penangkapan terhadap 4 terdakwa Muhammad Faizal alias Agam, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon dan Mulya Jaka Kusuma.

Sewaktu dilakukan penangkapan, disita barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 ribu butir.

Setelah diintrogasi, Muhamamd Faisal alias Agam menerangkan bahwa ekstasi tersebut, adalah suruhan terdakwa Edy yang mengarahkan melalui handphone, yang mana Muhamamd Faisal akan mendpatkan upah dari terdakwa Edy apabila berhasil menyerahkan pil esktasi tersebut kepada orang lain sebesar Rp9 juta.

Atas runjukkan dari Muhamamad Faisal selanjutnya saksi BNNP Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 15 November 2021 di LP Tanjung Gusta Medan.

Setelah dipertemukan, antara terdakwa dengan Muhammad Faisal membenarkan bahwa terdakwa Edy yang menyuruh Muhammad Faisal untuk menerima pil ekstasi sebanyak 5 ribu butir. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Narapidana (napi) Lapas Tanjunggusta, Edy Syahputra terdakwa pengendali peredaran 5 ribu butir ekstasi divonis 18 tahun penjara. Putusan dibacakan hakim ketua Sayed Tarmizi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/6). Dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Menjatuhkan terdakwa Edy Syahputra oleh karenanya dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” tegas hakim.

Sementara terdakwa lainnya, Muhammad Faizal alias Agam yang berperan merekrut kurir, divonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Empat terdakwa lainnya, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon, Mulia Jaka Kusuma dan Azil alias Dobol yang berperan sebagai kurir divonis masing-masing 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Atas putusan itu, penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Teorida Hutagaol kompak menyatakan pikir-pikir.

Putusan hakim lebih berat dari tuntutan JPU, yang semula terdakwa Edy Syahputra dituntut 11 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Muhammad Faizal alias Agam, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon, Mulia Jaka Kusuma dan Azil alias Dobol, dituntut masing-masing 10 tahun penjara.

Diketahui, kasus ini bermula pada 31 Oktober 2021, ketika personil BNNP Sumut menerima informasi dari masyarakat memberitahukan bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika di sekira Jalan Abdul Sani Muthalib Medan Marelan tepatnya di Kafe Vespa.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian pada Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 WIB personel melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud, dan sesampainya di tempat tersebut, saksi melakukan penangkapan terhadap 4 terdakwa Muhammad Faizal alias Agam, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon dan Mulya Jaka Kusuma.

Sewaktu dilakukan penangkapan, disita barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 ribu butir.

Setelah diintrogasi, Muhamamd Faisal alias Agam menerangkan bahwa ekstasi tersebut, adalah suruhan terdakwa Edy yang mengarahkan melalui handphone, yang mana Muhamamd Faisal akan mendpatkan upah dari terdakwa Edy apabila berhasil menyerahkan pil esktasi tersebut kepada orang lain sebesar Rp9 juta.

Atas runjukkan dari Muhamamad Faisal selanjutnya saksi BNNP Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 15 November 2021 di LP Tanjung Gusta Medan.

Setelah dipertemukan, antara terdakwa dengan Muhammad Faisal membenarkan bahwa terdakwa Edy yang menyuruh Muhammad Faisal untuk menerima pil ekstasi sebanyak 5 ribu butir. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/