Napi Lapas Tanjunggusta Medan, Edy Syahputra dituntut 11 tahun penjara. Dia dinilai terbukti mengendalikan peradaran 5 ribu butir ekstasi dari balik jeruji.
Sedangkan empat terdakwa lainnya yang berperan sebagai kurir, dituntut masing-masing 10 tahun penjara. Empat terdakwa lainnya yakni, Muhammad Faizal alias Agam, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon dan Mulia Jaka Kusuma.