26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Kendalikan Pil Ekstasi dari Lapas

Kendalikan Pil Ekstasi dari Lapas Tanjunggusta, Napi Minta Keringanan Hukuman

Napi Lapas Tanjunggusta Medan, Edy Syahputra dituntut 11 tahun penjara. Dia dinilai terbukti mengendalikan peradaran 5 ribu butir ekstasi dari balik jeruji. Sedangkan empat terdakwa lainnya yang berperan sebagai kurir, dituntut masing-masing 10 tahun penjara. Empat terdakwa lainnya yakni, Muhammad Faizal alias Agam, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon dan Mulia Jaka Kusuma.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/