Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menegaskan bahwa e-KTKLN atau E-PMI, /bukan dokumen yang menjadi syarat bagi pekerja migran Indonesia (PMI) untuk dapat kembali ke negara penempatan usai cuti ke Tanah Air. Ini dipastikan Benny, menyikapi maraknya pengaduan PMI yang gagal terbang ke negara tempatnya bekerja gara-gara tak memiliki dokumen tersebut, usai pulang ke Indonesia lantaran mengambil cuti.