Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak adalah menyatukan jadwal pemilihan Legislatif yaitu DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota dengan pemilihan presiden/wakil presiden serta menyatukan jadwal pemilihan kepala daerah gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota seluruh Indonesia dalam satu jadwal yang sama. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Badan Kesbangpol Kota Tebingtinggi Zubir Husni Harahap SH, Senin (26/9) di ruangan kerjanya.