Masyarakat diminta mengisi data administrasi kependudukan (Adminduk) dengan akurat dan sebenar-benarnya. Pasalnya, jika terjadi kesalahan data kependudukan, akan berdampak pada pencatatan administrasi lainnya, seperti ijazah, pasport, buku nikah, dan lainnya. Sehingga akan mempersulit masyarakat itu sendiri.