30 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Banyak Kesalahan Pencatatan Adminduk, Warga Diminta Isi Data secara Akurat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat diminta mengisi data administrasi kependudukan (Adminduk) dengan akurat dan sebenar-benarnya. Pasalnya, jika terjadi kesalahan data kependudukan, akan berdampak pada pencatatan administrasi lainnya, seperti ijazah, pasport, buku nikah, dan lainnya. Sehingga akan mempersulit masyarakat itu sendiri.

Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu ketika melakukan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang digelar di Jalan Bunga Mawar Nomor 104, Kelurahan PB Selayang II, Medan Selayang, Minggu (18/6). Hadir dalam sosialisasi itu perwakilan dari Dinas Kependudukan, Dinas Pendidikan, Kecamatan Medan Selayang, dan Kelurahan PB Selayang II.

Dalam sosialisasi itu, banyak keluhan masyarakat terkait masalah pencatatan data kependudukan di Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran, buku nikah, dan lainnya. Seperti yang disampaikan Ari, waga Jalan Bunga Terompet, Kelurahan PB Selayang II, Medan Selayang.

Dikatakannya, ada keluarganya yang memiliki dua KK dengan nama berbeda. Yang satu atas nama Ningsih, dan yang satunya lagi Suningsih. KK atas nama Ningsih aktif, sedangkan atas nama Suningsih tidak aktif. “Padahal, nama dia yang sebenarnya adalah Suningsih. Jadi sekarang dia kesulitan untuk mengurus sesuatu. Sudah pernah diurus ke Disdukcapil, tapi sampai sekrang tidak ada penyelesaian. Mohon solusinya pak,” harap Ari.

Persoalan yang hampir serupa juga dialami Rahmat Dani, warga PB Selayang II, Medan Selayang. Akibat terjadi kesalahan penulisan nama saat mengurus akta nikah (NA) di kantor kelurahan, maka nama di buku nikahnya pun berbeda dengan datanya di KTP. “Nama saya Rahmat Dani, tapi yang tertulis di buku nikah Ramaddani. Mohon dibantu solusinya pak,” ujarnya.

Sementara Fitri, warga Medan Johor, menanyakan bagaimana mengurus akte kematian. Pasalnya, baru-baru ini abangnya meninggal dunia, sehingga dibutuhkan akte kematian untuk mengurus KK baru untuk keperluan anaknya agar bisa mendapatkan bantuan di sekolah.

Menyikapi persoalan ini, Burhanuddin Sitepu meminta masyarakat untuk mengisi data kependudukan dengan baik dan data sebenar-benarnya saat mengurus adminduk. ”Jangan sekali-kali memanipulasi data kependudukan, apakah itu tanggal dan tahun kelahiran, penulisan nama, dan sebagainya. Karena ini akan berdampak pada urusan yang lain, seperti yang dihadapi bapak ibu tadi,” kata Burhanuddin.

Mengenai pengurusan akte kematian, Burhanuddin Sitepu menjelaskan, pengurusannya harus dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan. “Jika meninggalnya di rumah sakit, minta surat keterangan meninggal dari rumah sakit, kemudian lampirkan KK dan KTP langsung diurus ke Disdukcapil. Kapan ibu mau ke Disdukcapil akan saya minta staf saya mendampingi mengurusnya, karena untuk mengurusnya harus keluarga yang bersangkutan langsung,” pungkasnya.

Sementara Nandito Ahmad, perwakilan Disdukcapil Kota Medan menambahkan, jika akte kematian telah diterbitkan Disdukcapil, maka keluarga bersangutan harus membawa akte kelahiran tersebut ke kelurahan, agar data almarhum dihapus dari data base di kelurahan.

Sedangkan mengenai masalah warga yang memiliki dua KK dengan nama berbeda, Nandito mengatakan, ada kemungkinan NIK pada kedua KK tersebut aktif atau online, cuma yang satu pakai foto dan yang satunya lagi tidak. “Untuk solusinya, silahkan bawa KTP dan KK yang bersangkutan ke kantor Lurah PB Selayang II, akan kita cek iris matanya. Dari iris mata itu akan kelihatan mana KK yang online dan tidak. Setelah itu, baru kita upayakan untuk menghapus data yang tidak online tersebut,” pungkasnya. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat diminta mengisi data administrasi kependudukan (Adminduk) dengan akurat dan sebenar-benarnya. Pasalnya, jika terjadi kesalahan data kependudukan, akan berdampak pada pencatatan administrasi lainnya, seperti ijazah, pasport, buku nikah, dan lainnya. Sehingga akan mempersulit masyarakat itu sendiri.

Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu ketika melakukan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang digelar di Jalan Bunga Mawar Nomor 104, Kelurahan PB Selayang II, Medan Selayang, Minggu (18/6). Hadir dalam sosialisasi itu perwakilan dari Dinas Kependudukan, Dinas Pendidikan, Kecamatan Medan Selayang, dan Kelurahan PB Selayang II.

Dalam sosialisasi itu, banyak keluhan masyarakat terkait masalah pencatatan data kependudukan di Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran, buku nikah, dan lainnya. Seperti yang disampaikan Ari, waga Jalan Bunga Terompet, Kelurahan PB Selayang II, Medan Selayang.

Dikatakannya, ada keluarganya yang memiliki dua KK dengan nama berbeda. Yang satu atas nama Ningsih, dan yang satunya lagi Suningsih. KK atas nama Ningsih aktif, sedangkan atas nama Suningsih tidak aktif. “Padahal, nama dia yang sebenarnya adalah Suningsih. Jadi sekarang dia kesulitan untuk mengurus sesuatu. Sudah pernah diurus ke Disdukcapil, tapi sampai sekrang tidak ada penyelesaian. Mohon solusinya pak,” harap Ari.

Persoalan yang hampir serupa juga dialami Rahmat Dani, warga PB Selayang II, Medan Selayang. Akibat terjadi kesalahan penulisan nama saat mengurus akta nikah (NA) di kantor kelurahan, maka nama di buku nikahnya pun berbeda dengan datanya di KTP. “Nama saya Rahmat Dani, tapi yang tertulis di buku nikah Ramaddani. Mohon dibantu solusinya pak,” ujarnya.

Sementara Fitri, warga Medan Johor, menanyakan bagaimana mengurus akte kematian. Pasalnya, baru-baru ini abangnya meninggal dunia, sehingga dibutuhkan akte kematian untuk mengurus KK baru untuk keperluan anaknya agar bisa mendapatkan bantuan di sekolah.

Menyikapi persoalan ini, Burhanuddin Sitepu meminta masyarakat untuk mengisi data kependudukan dengan baik dan data sebenar-benarnya saat mengurus adminduk. ”Jangan sekali-kali memanipulasi data kependudukan, apakah itu tanggal dan tahun kelahiran, penulisan nama, dan sebagainya. Karena ini akan berdampak pada urusan yang lain, seperti yang dihadapi bapak ibu tadi,” kata Burhanuddin.

Mengenai pengurusan akte kematian, Burhanuddin Sitepu menjelaskan, pengurusannya harus dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan. “Jika meninggalnya di rumah sakit, minta surat keterangan meninggal dari rumah sakit, kemudian lampirkan KK dan KTP langsung diurus ke Disdukcapil. Kapan ibu mau ke Disdukcapil akan saya minta staf saya mendampingi mengurusnya, karena untuk mengurusnya harus keluarga yang bersangkutan langsung,” pungkasnya.

Sementara Nandito Ahmad, perwakilan Disdukcapil Kota Medan menambahkan, jika akte kematian telah diterbitkan Disdukcapil, maka keluarga bersangutan harus membawa akte kelahiran tersebut ke kelurahan, agar data almarhum dihapus dari data base di kelurahan.

Sedangkan mengenai masalah warga yang memiliki dua KK dengan nama berbeda, Nandito mengatakan, ada kemungkinan NIK pada kedua KK tersebut aktif atau online, cuma yang satu pakai foto dan yang satunya lagi tidak. “Untuk solusinya, silahkan bawa KTP dan KK yang bersangkutan ke kantor Lurah PB Selayang II, akan kita cek iris matanya. Dari iris mata itu akan kelihatan mana KK yang online dan tidak. Setelah itu, baru kita upayakan untuk menghapus data yang tidak online tersebut,” pungkasnya. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/