Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, T. Edriansyah Rendy mendukung Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang merencanakan peningkatan jumlah kegiatan bursa kerja (job fair) Pemko Medan, yakni 11 kegiatan job fair di sepanjang tahun 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Surianto, angkat bicara atas ditetapkannya Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2024 sebesar Rp3.769.082 atau naik 4 persen dari UMK Medan tahun 2023.
Mencegah lebih baik dari mengobati. Berdasarkan pedoman tersebut, Dinas Kesehatan Kota Medan melalui setiap UPT Puskesmas melakukan kegiatan skrining kesehatan secara rutin, baik di puskesmas maupun ke lingkungan-lingkungan masyarakat.
Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, T Edriansyah Rendy, memberikan perhatian serius terhadap tingginya angka penyakit Tuberkulosis (TB) di Kota Medan. Pasalnya dari total jumlah penyakit TB yang ada di Sumatera Utara, sepertiga kasusnya ada di Kota Medan.
Komisi II DPRD Kota Medan memberikan penilaian positif atas langkah Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang telah membuka layanan konsultasi untuk seluruh pekerja di Kota Medan agar dapat menyampaikan setiap masalah ketenagakerjaan yang dihadapinya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari ST, mendukung penuh sikap tegas Wali Kota Medan Bobby Nasution yang meminta inspektorat untuk memeriksa Kepala Sekolah (Kasek) SMPN 15 Medan dan para guru yang saling berpolemik. Komisi II menilai, memeriksa kedua belah pihak merupakan langkah yang bijaksana agar masing-masing pihak dapat membenahi kesalahannya masing-masing.
Komisi II DPRD Medan mempertanyakan keseriusan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan dalam hal pengawasan terhadap perusahaan agar taat menjalankan laporan semester Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantau Lingkungan Hidup (UKL UPL).
Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, T. Edriansyah Rendy SH M.Kn, mendukung rencana dihadirkannya bioskop di Lapangan Merdeka Medan yang saat ini tengah direvitalisasi.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan untuk merespon secara cepat apabila ada pengaduan pekerja terkait tunjangan hari raya (THR) yang tidak sesuai dengan ketentuan.