Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat mendalami pengaduan masyarakat (Dumas) adanya dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa di Kwala Musam, Kecamatan Batangserangan. Selain itu, penyidik juga mendalami adanya dugaan pemotongan gaji perangkat desa.
Inspektorat Kabupaten Langkat mengendus adanya aroma dugaan korupsi pada anggaran dana desa (ADD) di Halaban, Kecamatan Besitang. Hal tersebut dibuktikan dengan terjun ke lapangan untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait penggunaan ADD Halaban periode 2018-2023.
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Langkat sudah mengetahui adanya dugaan proyek fiktif yang terjadi di Desa Halaban, Kecamatan Besitang tahu anggaran 2018-2023. Hasilnya, kesimpulan Apdesi Langkat mengendus adanya temuan dalam anggaran dana desa tersebut.
Mantan Kepala Desa (Kades) Cinta, Kecamatan Namorabe, Daliserdang, Hasiholan Sembiring dan Bulandana Sembiring selaku Kepala Urusan Keuangan Desa, divonis hakim masing-masing 3 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah korupsi dana desa yang merugikan negara sebesar Rp143 juta lebih.
Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Deliserdang melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap II, Kasus tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran Desa Tanjungmorawa B Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang ke Kejaksaan Negeri Deliserdang.
Warga desa Loloana’a Idanoi Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara melaporkan mantan Kepala Desa (Kades) Loloana’a Idanoi inisial EB dan perangkat desanya ke Polres Nias, Selasa (10/1). Mereka diduga melakukan korupsi dana desa nilainya cukup fantastis, mencapai Rp1 miliar lebih.
Mantan Kepala Desa (Kades) Sorimanaon, Kecamatan Batangangkola Tapanuli Selatan (Tapsel), Insan Mukmin Hasibuan divonis 5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi peyelewengan dana desa yang merugikan negara Rp741 juta, dalam sidang virtual di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Senin (19/12).
Mantan Kepala Desa (Kades) Perkebunan Sei Dadap I/II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan, Yantono, jalani sidang perdana secara virtual,di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (17/10). Dia didakwa korupsi penggunaan dana desa yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.
Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Nias Selatan melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Lahusa Fau, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan (NISEL) berinisial AM, terkait dugaan dugaan korupsi dana desa (DD) Tahun Anggaran 2018 dengan kerugian Rp502 juta lebih.
Mantan Kepala Desa Lae Sering, Kabupaten Dairi, berinisial JS, menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/7). Dia didakwa jaksa atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp412 juta lebih pada 2012-2018.