Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memanggil empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Nonalam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir.
Empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir, mangkir dipanggil penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jumat (14/1) kemarin.