30.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kabupaten Samosir Penuhi Panggilan Kejatisu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memanggil empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Nonalam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Yos A Tarigan, menyebutkan hanya tiga tersangka yang memenuhi panggilan penyidik adalah JS selaku Sekda Samosir, SES selaku rekanan, dan MT selaku PPK Kegiatan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Sementara SS selaku pejabat pembuat kebijakan (PPK) Kegiatan berhalangan hadir dan tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilannya.

“Sejak diperiksa dari pagi sampai malam hari, penyidik menilai bahwa tiga tersangka yang hadir kooperatif, sehingga sampai saat ini tidak dilakukan penahanan. Tim penyidik juga menilai, saat proses penyidikan masih kooperatif dan tidak berpotensi melarikan diri serta tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti,” kata Yos dalam keterangan tertulis, Kamis (20/1).

Ia menyampaikan, alasan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik para tersangka, karena pada hakekatnya melihat para tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka telah bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan yang jelas dan membuat terang tindak pidana dalam perkara tersebut.

“Terkait dengan ketidakhadiran tersangka untuk memenuhi pemanggilan yang dilayangkan penyidik Kejati Sumut pada beberapa hari lalu, kepada penyidik, tersangka mengatakan ada pekerjaan lain dan ada tugas pemerintahan, di mana sebelumnya sudah terjadwal,” jelasnya.

Kepada penyidik juga, kata Yos, tiga tersangka mengakui bahwa ketidakhadiran mereka beberapa hari lalu karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan dan waktunya sudah terjadwal. “Hari ini, Rabu (19/1) tiga tersangka memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada tim penyidik. Satu tersangka lagi dijadwal ulang pemanggilannya,” tegasnya.

Dijelaskannya, kasus itu, terkait dugaan korupsi penanganan Covid-19 di Samosir tahun 2020, pada Belanja Tak Terduga Penaggulangan Bencana Nonalam dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, dari anggaran senilai Rp1.880.621.425.

Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan ada indikasi korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp944.050.768. (man/azw)

 

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memanggil empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Nonalam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Yos A Tarigan, menyebutkan hanya tiga tersangka yang memenuhi panggilan penyidik adalah JS selaku Sekda Samosir, SES selaku rekanan, dan MT selaku PPK Kegiatan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Sementara SS selaku pejabat pembuat kebijakan (PPK) Kegiatan berhalangan hadir dan tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilannya.

“Sejak diperiksa dari pagi sampai malam hari, penyidik menilai bahwa tiga tersangka yang hadir kooperatif, sehingga sampai saat ini tidak dilakukan penahanan. Tim penyidik juga menilai, saat proses penyidikan masih kooperatif dan tidak berpotensi melarikan diri serta tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti,” kata Yos dalam keterangan tertulis, Kamis (20/1).

Ia menyampaikan, alasan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik para tersangka, karena pada hakekatnya melihat para tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka telah bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan yang jelas dan membuat terang tindak pidana dalam perkara tersebut.

“Terkait dengan ketidakhadiran tersangka untuk memenuhi pemanggilan yang dilayangkan penyidik Kejati Sumut pada beberapa hari lalu, kepada penyidik, tersangka mengatakan ada pekerjaan lain dan ada tugas pemerintahan, di mana sebelumnya sudah terjadwal,” jelasnya.

Kepada penyidik juga, kata Yos, tiga tersangka mengakui bahwa ketidakhadiran mereka beberapa hari lalu karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan dan waktunya sudah terjadwal. “Hari ini, Rabu (19/1) tiga tersangka memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada tim penyidik. Satu tersangka lagi dijadwal ulang pemanggilannya,” tegasnya.

Dijelaskannya, kasus itu, terkait dugaan korupsi penanganan Covid-19 di Samosir tahun 2020, pada Belanja Tak Terduga Penaggulangan Bencana Nonalam dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, dari anggaran senilai Rp1.880.621.425.

Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan ada indikasi korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp944.050.768. (man/azw)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/