Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa, mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Gajahmada, Medan, Drs Waziruddin MM. Menurut majelis hakim, perkara korupsi senilai Rp24,8 miliar di BSM Gajahmada, Medan, dinyatakan dilanjutkan ke pokok perkara.
Mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajahmada Medan, berinisial W tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif Rp27 miliar, yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan tahun 2011 ditangkap.
W ditangkap di rumah kontrakannya di Perumahan Merkuri Selatan XVII Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat, Minggu (30/1).