25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Sidang Korupsi Kredit Fiktif, Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kacab BSM Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa, mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Gajahmada, Medan, Drs Waziruddin MM. Menurut majelis hakim, perkara korupsi senilai Rp24,8 miliar di BSM Gajahmada, Medan, dinyatakan dilanjutkan ke pokok perkara.

“Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa ditolak, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara atas nama terdakwa Drs Waziruddin,” ujar Immanuel dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/4).

Majelis hakim dalam putusan sela, juga memerintahkan agar jaksa penuntut umum menghadirkan para saksi pada persidangan yang akan datang. “Jadi eksepsi kita tolak, pemeriksaan perkara kita lanjutkan, kita perintahkan penuntut umum untuk menghadirkan para saksi maupun barang bukti,” katanya.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, mantan orang pertama di PT BSM Jalan Gajahmada Medan tersebut didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Khaidar Aswan (sudah divonis), selaku Ketua Koperasi Karyawan Pertamina Unit Pemasaran (UPms-I) Medan.

Di tahun 2010 sampai tahun 2012, Waziruddin selaku Kacab PT BSM Gajahmada Medan menyetujui pinjaman yang diajukan Khaidar Aswan. Terdakwa memerintahkan stafnya agar dokumen-dokumen anggota karyawan koperasi di PT Pertamina UPms-I Medan seolah-olah dinyatakan telah lengkap.

Namun, pada faktanya anggota koperasi karyawan PT Pertamina UPms-I Medan tidak pernah membuka buku rekening secara langsung di PT BSM Jalan Gajahmada Medan.

Saat itu, Bank BSM Gajahmada yang dipimpin terdakwa menggelontorkan pinjaman sebesar Rp27 miliar. Berdasarkan perhitungan akuntan publik, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp24.804.178.121,85.

Atas perbuatannya itu, Waziruddin dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kemudian, subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidananya. Sebelumnya, Waziruddin diringkus oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejatisu di rumah kontrakannya, Perum Merkuri Selatan XVII Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari Bandung Jawa Barat. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa, mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Gajahmada, Medan, Drs Waziruddin MM. Menurut majelis hakim, perkara korupsi senilai Rp24,8 miliar di BSM Gajahmada, Medan, dinyatakan dilanjutkan ke pokok perkara.

“Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa ditolak, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara atas nama terdakwa Drs Waziruddin,” ujar Immanuel dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/4).

Majelis hakim dalam putusan sela, juga memerintahkan agar jaksa penuntut umum menghadirkan para saksi pada persidangan yang akan datang. “Jadi eksepsi kita tolak, pemeriksaan perkara kita lanjutkan, kita perintahkan penuntut umum untuk menghadirkan para saksi maupun barang bukti,” katanya.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, mantan orang pertama di PT BSM Jalan Gajahmada Medan tersebut didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Khaidar Aswan (sudah divonis), selaku Ketua Koperasi Karyawan Pertamina Unit Pemasaran (UPms-I) Medan.

Di tahun 2010 sampai tahun 2012, Waziruddin selaku Kacab PT BSM Gajahmada Medan menyetujui pinjaman yang diajukan Khaidar Aswan. Terdakwa memerintahkan stafnya agar dokumen-dokumen anggota karyawan koperasi di PT Pertamina UPms-I Medan seolah-olah dinyatakan telah lengkap.

Namun, pada faktanya anggota koperasi karyawan PT Pertamina UPms-I Medan tidak pernah membuka buku rekening secara langsung di PT BSM Jalan Gajahmada Medan.

Saat itu, Bank BSM Gajahmada yang dipimpin terdakwa menggelontorkan pinjaman sebesar Rp27 miliar. Berdasarkan perhitungan akuntan publik, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp24.804.178.121,85.

Atas perbuatannya itu, Waziruddin dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kemudian, subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidananya. Sebelumnya, Waziruddin diringkus oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejatisu di rumah kontrakannya, Perum Merkuri Selatan XVII Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari Bandung Jawa Barat. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/