Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadis) Tebingtinggi, Drs H Pardamean Siregar MAP kembali diadili secara virtual, di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (28/3). Dia bersama Wakil Direktur CV Bima Mitra Sakti, Suryanto selaku rekanan, didakwa atas kasus dugaan korupsi pekerjaan Renovasi Gedung Museum, yang merugikan negara Rp266 juta.Â