Terdakwa Mukhyar selaku Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Raden Roro Eliana Susilawati selaku Direktur PT Jaya Sukses Prima (JSP) divonis masing-masing 8 tahun penjara. Sedangkan Dian Andryani selaku Direktur PT JSP divonis 7 tahun penjara.