Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima pengembalian uang kerugian keuangan negara sebesar Rp2 miliar lebih. Uang pengganti (UP) itu, dari perkara dugaan korupsi pekerjaan konstruksi ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2020, dengan kerugian negara mencapai Rp3,74 miliar.