Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan jembatan di Jalan Pulo (Titi-2) Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan. Ketiganya ditahan seusai menerima penyerahan tahap 2 (penyerahan tersangka berikut barang bukti) dari penyidik Pidsus Kejati Sumut.
Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) menahan 2 tersangka dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sicanang Kecamatan Medan Belawan dengan biaya sebesar Rp13,6 miliar, tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kota Medan.