28.9 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Korupsi Pembangunan Jembatan Sicanang Belawan, 3 Tersangka Ditahan Kejari Belawan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan jembatan di Jalan Pulo (Titi-2) Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan. Ketiganya ditahan seusai menerima penyerahan tahap 2 (penyerahan tersangka berikut barang bukti) dari penyidik Pidsus Kejati Sumut.

Ketiga tersangka yaitu, M, ST (52), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, RRES (51) dan DA (40) warga Jalan Brigjen Katamso, Medan, selaku rekanan masing-masing sebagai Direktur PT Jaya Sukses Prima (PT JSP), ditahan di LP Wanita Tanjunggusta Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, pembangunan jembatan dengan anggaran Rp13,6 miliar tersebut, bersumber dari APBD tahun anggaran 2018 pada pos Dinas Pekerjaan Umum (PU) Medan.

“Dengan adanya penyerahan tersangka berikut barang bukti ini, kewenangan penanganan perkara telah berpindah dari jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumut kepada JPU Kejari Belawan. Selanjutnya JPU yang akan melimpahkan perkara tersebut ke persidangan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Medan,” ujarnya, Kamis (15/9).

Untuk kelancaran pemeriksaan sebelumnya ketiga tersangka juga dilakukan penahanan pada tingkat penyidikan, karena dikuatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan/merusak barang bukti.

Dalam pekerjaan pembangunan Jembatan Sicanang tersebut, Tim Pidsus Kejati Sumut telah menemukan peristiwa pidana karena PT JSP tidak selesai melaksanakanpekerjaannya sehingga dilakukan pemutusan kontrak.

“Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut diduga terjadi penyimpangan, seperti pekerjaan pemancangan tiang pancang dan kedalaman tanah keras tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak, sehingga bertentangan dengan Perpres RI No 54 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 35 Tahun 2011 dan Perpres No 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ungkapnya.

Menurut penyidik, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian Rp3 miliar berdasarkan perhitungan tim ahli.

Untuk itu, ketiga tersangka dijerat dengan pelanggaran Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan jembatan di Jalan Pulo (Titi-2) Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan. Ketiganya ditahan seusai menerima penyerahan tahap 2 (penyerahan tersangka berikut barang bukti) dari penyidik Pidsus Kejati Sumut.

Ketiga tersangka yaitu, M, ST (52), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, RRES (51) dan DA (40) warga Jalan Brigjen Katamso, Medan, selaku rekanan masing-masing sebagai Direktur PT Jaya Sukses Prima (PT JSP), ditahan di LP Wanita Tanjunggusta Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, pembangunan jembatan dengan anggaran Rp13,6 miliar tersebut, bersumber dari APBD tahun anggaran 2018 pada pos Dinas Pekerjaan Umum (PU) Medan.

“Dengan adanya penyerahan tersangka berikut barang bukti ini, kewenangan penanganan perkara telah berpindah dari jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumut kepada JPU Kejari Belawan. Selanjutnya JPU yang akan melimpahkan perkara tersebut ke persidangan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Medan,” ujarnya, Kamis (15/9).

Untuk kelancaran pemeriksaan sebelumnya ketiga tersangka juga dilakukan penahanan pada tingkat penyidikan, karena dikuatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan/merusak barang bukti.

Dalam pekerjaan pembangunan Jembatan Sicanang tersebut, Tim Pidsus Kejati Sumut telah menemukan peristiwa pidana karena PT JSP tidak selesai melaksanakanpekerjaannya sehingga dilakukan pemutusan kontrak.

“Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut diduga terjadi penyimpangan, seperti pekerjaan pemancangan tiang pancang dan kedalaman tanah keras tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak, sehingga bertentangan dengan Perpres RI No 54 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 35 Tahun 2011 dan Perpres No 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ungkapnya.

Menurut penyidik, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian Rp3 miliar berdasarkan perhitungan tim ahli.

Untuk itu, ketiga tersangka dijerat dengan pelanggaran Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/