26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Korupsi Pengadaan Handy Talky

Korupsi Pengadaan Handy Talky, 2 Terdakwa Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Mantan Kepala Kantor (Kakan) Sandi Daerah Kota Medan, A Guntur Siregar dituntut 7 tahun 6 bulan (7,5) penjara. Tuntutan yang sama juga diberikan kepada Direktur PT Asrijes, Asber Silitonga selaku rekanan, yang dinilai terbukti korupsi pengadaan handy talky (HT) sebanyak 2.001 unit.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/