Mantan Kepala Kantor (Kakan) Sandi Daerah Kota Medan, A Guntur Siregar dituntut 7 tahun 6 bulan (7,5) penjara. Tuntutan yang sama juga diberikan kepada Direktur PT Asrijes, Asber Silitonga selaku rekanan, yang dinilai terbukti korupsi pengadaan handy talky (HT) sebanyak 2.001 unit.