Direktur CV Bangkit Sah Perkasa (BSP), Muhammad Sahlan diganjar hukuman 5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi ternak sapi ratusan juta di Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan, dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/4) sore.