Mantan Kepala Bagian (Kabag) Pergudangan PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Satria Saputra diganjar hukuman 8 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi pupuk curah, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7,2 miliar, dalam sidang virtual, di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/4).0