Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Medan, menyidangkan perkara dugaan korupsi pupuk ratusan ton dengan terdakwa Syahrizal SE, selaku Pjs GM PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero Cabang Utama Medan, Syahrizal.
Persidangan digelar in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa, sebab terdakwa masih berstatus DPO yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.