Terdakwa kurir narkotika jenis heroin seberat 3,1 kilogram, Muhammad Azhar Nasution (41) dan Andi Nova Siregar (35) divonis pidana penjara seumur hidup. Putusan dibacakan Hakim Ketua Safril Batubara, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/5).