Dua terdakwa warga Aceh kurir sabu seberat 20 kilogram, masing-masing Zulfikar alias Fikar (36) dan Syafruddin alias Din (51) dituntut pidana mati. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean, secara virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/7).
M Sadam Husin warga Jalan Rawa Cangkuk Medan Denai, jalani sidang perdana. Pasalnya, dia didakwa atau kasus kurir sabu seberat 1 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/6).