25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Dua Terdakwa Kurir Sabu 2 Kg Dituntut Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa warga Aceh kurir sabu seberat 20 kilogram, masing-masing Zulfikar alias Fikar (36) dan Syafruddin alias Din (51) dituntut pidana mati. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean, secara virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/7).

Dalam nota tuntutannya, kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” ujar JPU.

Menurut JPU, hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. “Hal meringankan, tidak ditemukan,” kata JPU lagi.

Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Immanuel Tarigan, memberikan kesempatan kepada penasihat hukum kedua terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, pada 30 Maret 2022 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa Zulfikar alias Fikar dihubungi oleh Bos Cakya (DPO) untuk mengantarkan satu unit mobil merk Toyota Innova berisi sabu seberat 20 kg kepada pemesan di Medan.

Keesokan harinya, Fikar dihubungi Bos Cakya untuk bertemu di depan Rumah Sakit Cut Mutia Lhokseumawe. Setelah bertemu, Bos Cakya mengatakan bahwa di dalam mobil ada 20 bungkus paket sabu.

Kemudian, Bos Cakya menyuruh Fikar untuk menghubungi terdakwa Syafruddin alias Din (berkas terpisah) untuk ikut bersamanya. Lalu, Bos Cakya memberikan uang jalan kepada Fikar sebesar Rp2 juta.

Selanjutnya, Fikar bersama Syafruddin berangkat menuju Medan untuk menyerahkan satu unit mobil berisi 20 bungkus paket sabu itu kepada penerima di pintu tol Helvetia.

Saat berada di Jalan Lintas Sumatera Medan-Aceh, Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, mobil yang dikendarai kedua terdakwa dihadang oleh mobil dari petugas Ditres Narkoba Polda Sumut. Petugas sebelumnya telah mendapatkan informasi adanya peredaran sabu dari Aceh ke Medan yang dibawa oleh kedua terdakwa.

Saat itu juga, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 20 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Guanyiwang berisi sabu seberat 20 kg.

Adapun upah yang dijanjikan oleh Bos Cakya kepada Fikar sebesar Rp20 juta. Sementara Syafruddin dijanjikan upah sebesar Rp30 juta apabila berhasil menyerahkan sabu tersebut kepada penerima di Medan.

Usai diamankan, kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Ditres Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa warga Aceh kurir sabu seberat 20 kilogram, masing-masing Zulfikar alias Fikar (36) dan Syafruddin alias Din (51) dituntut pidana mati. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean, secara virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/7).

Dalam nota tuntutannya, kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” ujar JPU.

Menurut JPU, hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. “Hal meringankan, tidak ditemukan,” kata JPU lagi.

Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Immanuel Tarigan, memberikan kesempatan kepada penasihat hukum kedua terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, pada 30 Maret 2022 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa Zulfikar alias Fikar dihubungi oleh Bos Cakya (DPO) untuk mengantarkan satu unit mobil merk Toyota Innova berisi sabu seberat 20 kg kepada pemesan di Medan.

Keesokan harinya, Fikar dihubungi Bos Cakya untuk bertemu di depan Rumah Sakit Cut Mutia Lhokseumawe. Setelah bertemu, Bos Cakya mengatakan bahwa di dalam mobil ada 20 bungkus paket sabu.

Kemudian, Bos Cakya menyuruh Fikar untuk menghubungi terdakwa Syafruddin alias Din (berkas terpisah) untuk ikut bersamanya. Lalu, Bos Cakya memberikan uang jalan kepada Fikar sebesar Rp2 juta.

Selanjutnya, Fikar bersama Syafruddin berangkat menuju Medan untuk menyerahkan satu unit mobil berisi 20 bungkus paket sabu itu kepada penerima di pintu tol Helvetia.

Saat berada di Jalan Lintas Sumatera Medan-Aceh, Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, mobil yang dikendarai kedua terdakwa dihadang oleh mobil dari petugas Ditres Narkoba Polda Sumut. Petugas sebelumnya telah mendapatkan informasi adanya peredaran sabu dari Aceh ke Medan yang dibawa oleh kedua terdakwa.

Saat itu juga, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 20 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Guanyiwang berisi sabu seberat 20 kg.

Adapun upah yang dijanjikan oleh Bos Cakya kepada Fikar sebesar Rp20 juta. Sementara Syafruddin dijanjikan upah sebesar Rp30 juta apabila berhasil menyerahkan sabu tersebut kepada penerima di Medan.

Usai diamankan, kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Ditres Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/