Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/3/2026). Sidang lanjutan menghadirkan lima saksi dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR), anak perusahaan Ciputra Land.
Sidang lanjutan dugaan korupsi pengelolaan lahan eks PTPN yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/2/2026), kembali menyoroti kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara. Tiga karyawan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) yakni Alda Kartika, Nur Kamal, dan Triandi Herianto Siregar hadir sebagai saksi.
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan akhirnya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Tamin Sukardi, dalam perkara penyelewengan lahan milik PTPN II...