Pemerintah Kota (Pemko) Medan membongkar sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Iskandar Muda Baru tepatnya di Pasar Meranti, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (6/10). Lapak-lapak yang dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan itu, dianggap melanggar aturan, karena berdiri di atas drainase, sehingga merusak nilai estetika kota, dan mengganggu ketertiban umum.