Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memfasilitasi Wajib Pajak (WP) di Kota Medan yang belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan membuka layanan pengaduan (Call Centre).