Tanah wakaf yang menjadi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim di lahan garapan eks HGU PTPN 4, Pasar 4, Gang Wakaf, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, kini menjadi sorotan. Pasalnya, pengurus TPU tersebut membanderol Rp5 juta untuk satu liang lahat, bagi warga yang ingin menguburkan jenazah di lahan ini.