Lembaga Lingkar Indonesia akan kembali mendatangi penyidik Ditkrimsus di Mapolda Sumut terkait temuan terbaru soal kenaikan honorarium KPID Sumut 2016-2019 yang diduga kuat melanggar hukum. SK kenaikan honorarium itu hanya disepakati di rapat pleno KPID dan diduga tanpa disahkan gubernur melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Perkumpulan Lembaga Lingkar Indonesia menepati janjinya untuk melaporkan dugaan transaksional yang terjadi dalam seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024, serta indikasi penyelewengan dana oleh anggota KPID Sumut dengan SK perpanjangan yang diteken oleh Sekda ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut. Laporan tersebut dilakukan oleh Ketua Investigasi Lingkar Indonesia, Edy Simatupang, didampingi Wakil Ketua Investigasi Lingkar Indonesia, Arnold Marpaung dengan membawa bukti-bukti pendukung pengaduan mereka, Jumat (4/3/2022) sekira pukul 11.00 WIB.
Lembaga Lingkar Indonesia akan melaporkan dugaan transaksional yang terjadi dalam seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024, serta indikasi penyelewengan dana yang dilakukan anggota KPID Sumut yang SK perpanjangannya diteken oleh Sekdaprovsu.