23.4 C
Medan
Friday, June 14, 2024

Lingkar Indonesia Laporkan Dugaan Transaksional Seleksi KPID ke Polda Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perkumpulan Lembaga Lingkar Indonesia menepati janjinya untuk melaporkan dugaan transaksional yang terjadi dalam seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024, serta indikasi penyelewengan dana oleh anggota KPID Sumut dengan SK perpanjangan yang diteken oleh Sekda ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut. Laporan tersebut dilakukan oleh Ketua Investigasi Lingkar Indonesia, Edy Simatupang, didampingi Wakil Ketua Investigasi Lingkar Indonesia, Arnold Marpaung dengan membawa bukti-bukti pendukung pengaduan mereka, Jumat (4/3/2022) sekira pukul 11.00 WIB.

“Hari ini kita laporkan dugaan transaksional dalam seleksi sekaligus dugaan penyelewengan dana oleh komisioner KPID Sumut versi Sekda ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. Kita ada bukti dan sudah kita lampirkan saat melapor tadi,” tegas Edy.

Edy yang datang dengan mengenakan kemeja berwarna biru dan celana jeans biru gelap mengatakan, laporan yang mereka masukkan ke Polda Sumut sebagai wujud partisipasi dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme yang seharusnya dilakukan oleh seluruh pihak untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. “Apa yang kami lakukan sebenarnya juga amanat dari UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi dan PP Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peranserta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.

Sebelumnya, dengan melihat lolosnya 2 petahana dengan SK versi sekda, Dr Mirza Nasution SH MHum, dan Pandapotan Tamba SH MH selaku pakar hukum tata negara, secara tegas telah menyebut indikasi pelanggaran hukum yang telah dilakukan. Untuk itulah, Edy dan tim berharap laporan ini menjadi pegangan kepolisian untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyelesaian hukum terhadap dugaan permainan anggaran KPID Sumut oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Keberhasilan pengungkapan dugaan kecurangan ini juga dapat menjadi awal bagi penyelenggaraan seleksi lembaga adhoc yang lebih baik ke depannya. Di mana tidak ada lagi peserta yang melakukan protes karena menemukan kesalahan panitia ataupun Komisi A DPRD Sumut seperti yang terjadi saat ini.

“Kita berharap ini segera diusut dan diungkap. Jadi ke depan penyelenggaraan seleksi lembaga adhoc bersih. Bukan seperti yang terjadi saat ini. Mereka bukan protes karena kalah, tapi mereka menemukan adanya kejanggalan dari sisi administrasi maupun syarat lain. Nah, ini yang memunculkan dugaan terjadinya kongkalikong. Polisilah yang periksa, nantikan ada jawabannya,” desak Edy.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Jhon Nababan saat dikonfirmasi mengatakan akan segera menindaklanjutinya. “Dumasnya akan ditindaklanjuti,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.(rel/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perkumpulan Lembaga Lingkar Indonesia menepati janjinya untuk melaporkan dugaan transaksional yang terjadi dalam seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024, serta indikasi penyelewengan dana oleh anggota KPID Sumut dengan SK perpanjangan yang diteken oleh Sekda ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut. Laporan tersebut dilakukan oleh Ketua Investigasi Lingkar Indonesia, Edy Simatupang, didampingi Wakil Ketua Investigasi Lingkar Indonesia, Arnold Marpaung dengan membawa bukti-bukti pendukung pengaduan mereka, Jumat (4/3/2022) sekira pukul 11.00 WIB.

“Hari ini kita laporkan dugaan transaksional dalam seleksi sekaligus dugaan penyelewengan dana oleh komisioner KPID Sumut versi Sekda ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. Kita ada bukti dan sudah kita lampirkan saat melapor tadi,” tegas Edy.

Edy yang datang dengan mengenakan kemeja berwarna biru dan celana jeans biru gelap mengatakan, laporan yang mereka masukkan ke Polda Sumut sebagai wujud partisipasi dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme yang seharusnya dilakukan oleh seluruh pihak untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. “Apa yang kami lakukan sebenarnya juga amanat dari UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi dan PP Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peranserta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.

Sebelumnya, dengan melihat lolosnya 2 petahana dengan SK versi sekda, Dr Mirza Nasution SH MHum, dan Pandapotan Tamba SH MH selaku pakar hukum tata negara, secara tegas telah menyebut indikasi pelanggaran hukum yang telah dilakukan. Untuk itulah, Edy dan tim berharap laporan ini menjadi pegangan kepolisian untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyelesaian hukum terhadap dugaan permainan anggaran KPID Sumut oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Keberhasilan pengungkapan dugaan kecurangan ini juga dapat menjadi awal bagi penyelenggaraan seleksi lembaga adhoc yang lebih baik ke depannya. Di mana tidak ada lagi peserta yang melakukan protes karena menemukan kesalahan panitia ataupun Komisi A DPRD Sumut seperti yang terjadi saat ini.

“Kita berharap ini segera diusut dan diungkap. Jadi ke depan penyelenggaraan seleksi lembaga adhoc bersih. Bukan seperti yang terjadi saat ini. Mereka bukan protes karena kalah, tapi mereka menemukan adanya kejanggalan dari sisi administrasi maupun syarat lain. Nah, ini yang memunculkan dugaan terjadinya kongkalikong. Polisilah yang periksa, nantikan ada jawabannya,” desak Edy.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Jhon Nababan saat dikonfirmasi mengatakan akan segera menindaklanjutinya. “Dumasnya akan ditindaklanjuti,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.(rel/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/