Bea Cukai Sumatera Utara melakukan penindakan terhadap barang ilegal berupa 606.020 batang rokok, 295.830 ml minuman mengandung etil alkohol dan 375 ml liquid vape yang berasal dari 91 surat bukti penindakan (SBP) selama periode 2 Agustus sampai 25 Agustus 2023. Seluruh barang tersebut, diperoleh total potensi negara ditaksir mencapai Rp426,6 juta.