34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Bea Cukai Musnahkan 606.020 Batang Rokok, 295.830 Miras dan 375 ml Liquid Vape

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bea Cukai Sumatera Utara melakukan penindakan terhadap barang ilegal berupa 606.020 batang rokok, 295.830 ml minuman mengandung etil alkohol dan 375 ml liquid vape yang berasal dari 91 surat bukti penindakan (SBP) selama periode 2 Agustus sampai 25 Agustus 2023. Seluruh barang tersebut, diperoleh total potensi negara ditaksir mencapai Rp426,6 juta.

Dalam kegiatan ini Kepala Bea Cukai Belawan, Ahmad Lutfi menyaksikan secara langsung pemusnahan berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang dipimpin langsung Kepala Bea Cukai Sumatera Utara Parjiya, didampingi Kepala Bea Cukai Medan, Wawan Dharmawan, Rabu (1/11/2023).

Kepala Bea Cukai Sumut, Parjiya menyatakan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil kolaborasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan, Deliserdang, Langkat dan Binjai.

“Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai akan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan pengawasan terhadap barang Kena Cukai Ilegal di Medan, Deliserdang, Binjai, dan Langkat sebagai upaya bersama dalam menekan angka peredaran barang kena cukai ilegal,” ucapnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Medan Wawan Dharmawan menyatakan bahwa terhadap pelaku peredaran Barang Kena Cukai ilegal dapat dijerat dengan pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, dimana setiap orang menawarkan, menyerahkan, menjual dan menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Pemberantasan BKC ilegal akan terus dilakukan guna melindungi masyarakat dan iklim usaha yang sehat, dan Wawan menghimbau kepada para pengusaha Agara menjalankan usaha secara legal,” ungkapnya.

Pemusnahan barang milik negara tersebut, dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan nomor S-196/MK.6/KNL.0201/2023 tanggal 4 Oktober 2023 tentang persetujuan peruntukan barang yang menjadi milik negara pada KPPBC TMP B Medan sebagai dasar pemusnahan barang ilegal berupa 606.020 batang rokok, 295.830 ml minuman mengandung etil alkohol dan 375 liquid vape.

Hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Bea Cukai Sumatera Utara, Kepala Bea Cukai Pangkalan Susu dan Kepala Bea Cukai Kuala Namu, Perwakilan Lanud Soewondo, Polrestabes Medan, Kejaksaan Negeri Medan, Kodim Medan. (mag-1/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bea Cukai Sumatera Utara melakukan penindakan terhadap barang ilegal berupa 606.020 batang rokok, 295.830 ml minuman mengandung etil alkohol dan 375 ml liquid vape yang berasal dari 91 surat bukti penindakan (SBP) selama periode 2 Agustus sampai 25 Agustus 2023. Seluruh barang tersebut, diperoleh total potensi negara ditaksir mencapai Rp426,6 juta.

Dalam kegiatan ini Kepala Bea Cukai Belawan, Ahmad Lutfi menyaksikan secara langsung pemusnahan berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang dipimpin langsung Kepala Bea Cukai Sumatera Utara Parjiya, didampingi Kepala Bea Cukai Medan, Wawan Dharmawan, Rabu (1/11/2023).

Kepala Bea Cukai Sumut, Parjiya menyatakan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil kolaborasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan, Deliserdang, Langkat dan Binjai.

“Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai akan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan pengawasan terhadap barang Kena Cukai Ilegal di Medan, Deliserdang, Binjai, dan Langkat sebagai upaya bersama dalam menekan angka peredaran barang kena cukai ilegal,” ucapnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Medan Wawan Dharmawan menyatakan bahwa terhadap pelaku peredaran Barang Kena Cukai ilegal dapat dijerat dengan pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, dimana setiap orang menawarkan, menyerahkan, menjual dan menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Pemberantasan BKC ilegal akan terus dilakukan guna melindungi masyarakat dan iklim usaha yang sehat, dan Wawan menghimbau kepada para pengusaha Agara menjalankan usaha secara legal,” ungkapnya.

Pemusnahan barang milik negara tersebut, dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan nomor S-196/MK.6/KNL.0201/2023 tanggal 4 Oktober 2023 tentang persetujuan peruntukan barang yang menjadi milik negara pada KPPBC TMP B Medan sebagai dasar pemusnahan barang ilegal berupa 606.020 batang rokok, 295.830 ml minuman mengandung etil alkohol dan 375 liquid vape.

Hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Bea Cukai Sumatera Utara, Kepala Bea Cukai Pangkalan Susu dan Kepala Bea Cukai Kuala Namu, Perwakilan Lanud Soewondo, Polrestabes Medan, Kejaksaan Negeri Medan, Kodim Medan. (mag-1/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/