Terdakwa Halbert Siahaan (52) warga Jalan Antariksa, Medan Polonia, lolos dari hukuman mati. Dia divonis hakim pidana seumur hidup, atas kasus kurir sabu seberat 47 kilogram dan 30 ribu butir pil ekstasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/2/2023).
Tiga warga Aceh yakni, Hamdani Umar (48), Aiyub (35) dan Syukri lolos dari pidana mati. Ketiga terdakwa divonis masing-masing seumur hidup, atas kasus kurir sabu seberat 10 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/12/2022).